Maksud Satoshi Nakamoto Tentang Desentralisasi Bitcoin

Sebagai seorang penggemar mata uang kripto, saya suka membaca sejarah Bitcoin dan tentang bagaimana pandangan orang-orang tentang Bitcoin. Yang banyak mengganggu pikiran saya adalah banyak "pakar" mata uang kripto yang percaya bahwa Bitcoin tidak diciptakan untuk menjadi mata uang yang terdesentralisasi. Tidak seperti kebanyakan orang yang "toxic" dalam komunitas kripto ini --karena mungkin mereka memiliki banyak simpanan Bitcoin-- saya memilih untuk menggali lebih dalam pemikiran mereka dan mengapa mereka percaya bahwa hal tersebut itu benar.

bitcoin-network-header
Sumber: TheDigitalArtist | Pixabay

Tidak ada kata "desentralisasi" pada whitepaper Bitcoin

Saya hanya dapat menemukan dua kalimat yang mencantumkan kata "sentral" pada whitepaper Satoshi. Sebagai berikut:

Solusi umum adalah dengan memperkenalkan otoritas sentral terpercaya, atau mint, yang memeriksa semua transaksi akan adanya pembelanjaan ganda (double spending).

Diterjemahkan dari whitepaper Bitcoin

Pada kutipan di atas, Satoshi menjelaskan solusi umum untuk menyelesaikan masalah pembelanjaan ganda (sebelum Bitcoin), adalah dengan otoritas sentral yang sekarang seringkali disebut sebagai masternode.

Hal ini menambah insentif pada node-node untuk mensuport jaringan dan menyediakan sebuah cara untuk distribusi awal koin-koin dalam sirkulasi, karena tidak ada otoritas sentral yang menerbitkannya.

Diterjemahkan dari whitepaper Bitcoin

Pada kutipan di atas, Satoshi menjelaskan genesis block dan block reward. Hanya ini! Saya tidak dapat menemukan kalimat lain yang menggunakan kata "sentral."

Apa arti sebenarnya dari "desentralisasi" menurut Satoshi

Saya lalu mencari lebih jauh tentang penggunaan kata "sentral" dari posting-posting Satoshi di tahun 2010. Berikut ini adalah dua temuan pertama saya:

Ini adalah terdesentralisasi. Setelah anda terhubung dengan jaringan untuk pertama kali, anda tidak memerlukan IRC lagi.

Diterjemahkan dari Forum Bitcoin

Pada kutipan di atas, Satoshi menjelaskan bahwa daftar node di IRC (pada waktu itu) tidak menjadi masalah karena setelah anda terhubung ke jaringan, anda bisa langsung terhubung langsung ke node-node Bitcoin tanpa melalui perantara.

Mengumumkan versi 0.3 dari Bitcoin, mata uang kripto P2P! Bitcoin adalah mata uang digital menggunakan kriptografi dan jaringan terdistribusi untuk menggantikan fungsi server sentral terpercaya. Hindari risiko inflasi dari mata uang yang dikelola terpusat! Total sirkulasi Bitcoin dibatasi sejumlah 21 juta koin. Koin-koin akan dirilis secara bertahap ke node-node jaringan berdasarkan kekuatan CPU yang mereka kontribusikan, sehingga anda akan mendapatkan bagian koin dengan ikut mengkontribusikan waktu idle CPU anda.

Diterjemahkan dari Forum Bitcoin

Pada kutipan di atas, Satoshi menekankan bahwa desentralisasi adalah kemampuan untuk tidak percaya pada siapapun (node/server) dan tentang ekonomi dari Bitcoin.

Diskusi

Mungkin desentralisasi menurut Satoshi Nakamoto bukanlah tentang jumlah node-node Bitcoin, spesifikasi hardware, distribusi hashrate penambang, dll., tetapi tentang:

  • Kemampuan untuk mendapatkan data yang valid tanpa harus "percaya" pada node-node;
  • Bebas berpartisipasi dalam jaringan (connect/disconnect); dan
  • Untuk memiliki sistem ekonomi yang diatur oleh kode (program).

Kutip artikel ini:
Kontributor KuBisnis, 2019, https://www.kubisnis.com/maksud-satoshi-nakamoto-tentang-desentralisasi-bitcoin/ (diakses pada 21 Nov 2024).

Artikel ini bukan yang Anda butuhkan?
Anda bisa mengirimkan saran pada KuBisnis di akun fb/twitter/google kami di @KuBisnis.
Topik dengan voting komentar terbanyak akan mendapatkan prioritas dibuatkan artikel.

Avatar photo
KuBisnis

Penerbit KuBisnis adalah penerbit artikel bisnis dan kewirausahaan berkualitas. KuBisnis percaya bahwa setelah proyek artikel ini selesai, Indonesia akan menjadi negara yang memiliki banyak entrepreneur! Semua konten tulisan, gambar, dan video pada situs ini adalah hak cipta KuBisnis, kecuali dinyatakan khusus secara tertulis. Hak cipta dilindungi oleh DMCA dan hukum yang berlaku di Indonesia.

Articles: 91